Terbit Keputusan Gubernur Jabar, Warga Terdampak Tol Cisumdawu Desak Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

Terbit Keputusan Gubernur Jabar, Warga Terdampak Tol Cisumdawu Desak Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

BANDUNG, Senin 22 Juni 2026 – Masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) kembali menaruh harapan atas penyelesaian hak-hak mereka setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.
162-Pemotda/2024 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah dan Revisi Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Majalengka.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa masih terdapat sisa tanah yang belum selesai proses pengadaan tanahnya serta adanya kebutuhan penambahan lokasi pembebasan lahan yang berkaitan dengan keamanan fisik jalan tol. Kondisi tersebut menjadi dasar diterbitkannya penetapan lokasi baru dan revisi penetapan lokasi sebelumnya guna mempercepat penyelesaian proses pengadaan tanah.

Terbitnya keputusan ini dinilai menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan instansi terkait untuk segera menuntaskan proses ganti rugi lahan yang hingga saat ini masih dinantikan oleh sebagian warga terdampak.

Edi Sutiyo, SH, Pembina Kantor Hukum Jurnal Keadilan dan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), menegaskan bahwa hak masyarakat atas ganti rugi lahan harus segera direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan gubernur ini harus menjadi langkah nyata dalam penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat yang belum terselesaikan.

Jangan sampai warga terus menunggu tanpa kepastian, sementara dasar hukum untuk penyelesaiannya sudah diterbitkan,” tegas Edi.

Masyarakat berharap pemerintah, BPN, dan seluruh pihak terkait segera melakukan verifikasi, pendataan, penilaian, dan pembayaran ganti kerugian secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, persoalan ganti rugi lahan Tol Cisumdawu yang masih tersisa dapat segera diselesaikan secara tuntas demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak.

* Henra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *