Tindak Lanjut Video Viral, Polda Banten Sampaikan Perkembangan Kasus Laka Lantas di Pandeglang
MAUNG PAJAJARAN NEWS – PANDEGLANG
Menindaklanjuti pemberitaan dan video viral di media sosial terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Kabupaten Pandeglang, Polda Banten menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut, Senin (23/02/2026).
Konferensi pers disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea, didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad dan Kasi Propam Polres Pandeglang Iptu Toni Sumartanto.
Kabid Humas menjelaskan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
“Kecelakaan melibatkan kendaraan roda empat Suzuki XL7 mobil Siaga Desa dengan sepeda motor Honda Revo. Dalam peristiwa tersebut, penumpang sepeda motor atas nama KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Maruli.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat sepeda motor yang dikendarai MA melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan. Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor diduga menabrak lubang di jalan sehingga kendaraan oleng dan terjatuh.
Korban yang berstatus sebagai penumpang terpental ke sisi kanan jalan dan masuk ke kolong mobil yang melaju di sampingnya, hingga terlindas ban belakang kendaraan roda empat tersebut.
Maruli menambahkan bahwa Unit Laka Lantas Polres Pandeglang telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan saksi-saksi, pemeriksaan kendaraan yang terlibat, hingga penyitaan barang bukti.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan permohonan Visum et Repertum (VER) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban.
“Sehari setelah kejadian, Kasat Lantas bersama jajaran dan pihak Jasa Raharja melaksanakan takziah ke rumah duka serta membantu proses pengajuan klaim santunan. Santunan dari Jasa Raharja telah dibayarkan kepada ahli waris korban,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga telah bersurat kepada UPT PJJ PUPR Provinsi Banten terkait kondisi jalan di lokasi kejadian. Perbaikan jalan diketahui telah dilaksanakan pada 30 Januari 2026.
Terkait proses hukum, Kabid Humas menegaskan bahwa perkara kecelakaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Perlu kami tegaskan bahwa perkara masih dalam proses penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” tutup Maruli.
Editor: Redaksi Pajajaran News
Sumber: Bidhumas Polda Banten
Tayang: Senin, 23 Februari 2026
