Sat Binmas Polres Sumedang Gencarkan Edukasi, Ajak Masyarakat Stop Penggunaan Knalpot Brong
Sumedang, Minggu 19 Juli 2026 – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Sumedang terus mengintensifkan upaya edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong melalui penyebaran himbauan kamtibmas. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumedang dalam menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kasat Binmas Polres Sumedang, AKP Taufik Risnandar, S.H., CPHR., C.HRA, mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Dalam himbauannya dijelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kendaraan yang digunakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Bagi pelanggar, undang-undang mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Taufik Risnandar mengajak seluruh masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan menggunakan knalpot standar pabrikan serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib. Hindari penggunaan knalpot brong karena selain melanggar hukum, juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas AKP Taufik Risnandar.
Melalui edukasi dan himbauan kamtibmas ini, Polres Sumedang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif, jalan raya yang aman, serta lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga.

