Layanan SIM Keliling Polres Sumedang Hadir di Berbagai Wilayah Selama Agustus 2026, Catat Jadwal dan Persyaratannya

Layanan SIM Keliling Polres Sumedang Hadir di Berbagai Wilayah Selama Agustus 2026, Catat Jadwal dan Persyaratannya

SUMEDANG – Jumat 31Juli Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumedang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis. Polres Sumedang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama Agustus 2026 dengan lokasi yang berpindah-pindah di sejumlah wilayah.

Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan utama, karena petugas akan mendatangi sejumlah titik yang telah ditentukan.

Masyarakat dihimbau untuk mencatat tanggal dan lokasi pelayanan agar tidak salah jadwal.

Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang Agustus 2026

Berikut jadwal pelayanan berdasarkan informasi Satlantas Polres Sumedang:

1 Agustus 2026 – Alun-Alun Kabupaten

Sumedang

3 Agustus 2026 – Jatinangor Town Square

4 Agustus 2026 – Alun-Alun Tanjungsari

5 Agustus 2026 – Kantor Kecamatan

Cimanggung

6 Agustus 2026 – Kantor Kecamatan Ujung Jaya

7 Agustus 2026 – Alun-Alun Tegal­kalong

8 Agustus 2026 – Alun-Alun Kabupaten

Sumedang

Kemudian pelayanan kembali berlanjut:

10 Agustus – Jatinangor Town Square

11 Agustus – Alun-Alun Tanjungsari

12 Agustus – Kantor Kecamatan

Cimanggung

13 Agustus – Alun-Alun Darmaraja

14 Agustus – Alun-Alun Tegal­kalong

15 Agustus – Alun-Alun Kabupaten

Sumedang

17 Agustus – Tentative

18 Agustus – Alun-Alun Tanjungsari

19 Agustus – Kantor Kecamatan

Cimanggung

20 Agustus – Kantor Desa Paseh Kidul

21 Agustus – Alun-Alun Tegal­kalong

22 Agustus – Alun-Alun Kabupaten

Sumedang

24 Agustus – Jatinangor Town Square

25 Agustus – Tentative

26 Agustus – Kantor Kecamatan

Cimanggung

27 Agustus – Kantor Desa Buahdua

28 Agustus – Alun-Alun Tegal­kalong

29 Agustus – Alun-Alun Kabupaten

Sumedang

31 Agustus – Dealer Yamaha JPM Cimalaka

Jangan Lupa, Ini Persyaratannya

Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan

layanan SIM Keliling, siapkan:

Fotokopi KTP

SIM lama A/C dan lampirkan yang asli

Surat keterangan sehat, tersedia di lokasi

Surat keterangan psikologi, tersedia di lokasi

Jam Pelayanan

Senin–Kamis: 08.00–12.00 WIB

Jumat–Sabtu: 08.00–11.00 WIB

Tanggal akhir bulan: 08.00–10.00 WIB

Catatan: Jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi dan kebijakan petugas. Masyarakat disarankan memperhatikan informasi terbaru dari Satlantas Polres Sumedang sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Jangan Tunggu SIM Mati!

Masa berlaku SIM merupakan hal yang harus diperhatikan setiap pengendara. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Sumedang memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk mengurus perpanjangan SIM.

Jangan sampai SIM sudah kedaluwarsa baru mencari pelayanan. Catat tanggalnya, siapkan persyaratannya, dan manfaatkan layanan SIM Keliling terdekat.

 

Informasi layanan:

📱 0819-3720-1807

 

* Redaksi

Maung Pajajaran News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *