Diduga Jual Tanah Carik, Kades Baginda Akui Salah dan Janji Kembalikan Uang Rp.26 Juta
SUMEDANG – MAUNG PAJAJARAN NEWS – Kamis 16 Juli 2026, Dugaan penjualan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Sumedang. Seorang warga Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, berinisial A, mengaku menjadi korban jual beli tanah carik yang dilakukan oleh Kepala Desa Baginda, Elan Sukarlan.
Korban membeli sebidang tanah sawah seluas ±70 tumbak di Blok Cikakapa/Keseng seharga Rp.26.000.000. Belakangan diketahui tanah tersebut diduga merupakan tanah carik Desa Baginda atau aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan.
Sebagai bukti transaksi, korban memegang kwitansi bermeterai dengan tanda tangan penerima atas nama Elan Sukarlan.
Transaksi dilakukan sebelum korban mengetahui status tanah. Pengakuan dan rapat klarifikasi digelar setelah korban mendapat informasi dari perangkat Desa Gunasari. Dalam rapat itu Kades Baginda berjanji mengembalikan uang paling lambat 20 Juli 2026.
Tanah yang diperjualbelikan berada di Blok Cikakapa/Keseng, Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Namun dalam kwitansi tercatat sebagai tanah Desa Baginda.
Korban mengaku tidak mengetahui status tanah karena tidak pernah diperlihatkan SPPT sebelum transaksi.
Kades Baginda sendiri baru mengetahui bahwa tanah itu tanah carik setelah muncul SPPT. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana aset desa bisa diperjualbelikan tanpa prosedur yang sah?
Kasus ini diselesaikan melalui rapat yang dihadiri BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, warga, dan DPMD. Hasilnya dituangkan dalam surat pernyataan pertanggungjawaban.
Kades Baginda mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan uang Rp26 juta kepada korban.
“Saya mengakui salah dan akan bertanggung jawab. Uang pembelian sebesar Rp.26 juta akan saya kembalikan paling lambat tanggal 20 Juli 2026,” ujar Elan Sukarlan.
Pengembalian uang memang bentuk tanggung jawab. Namun publik berhak tahu apakah ada kelalaian dalam pengelolaan aset desa.
Sesuai aturan, tanah carik adalah aset desa yang pemanfaatannya diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dialihkan begitu saja.
Apabila janji pengembalian tidak ditepati, kasus ini berpotensi ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi pengawas aset desa.
Maung Pajajaran News akan terus mengawal kasus ini secara profesional dan berimbang, serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Redaksi*

