Dugaan Perundungan di SMPN 1 Cimenyan Jadi Sorotan, Surat Pernyataan Ungkap Dugaan Kejadian di Lingkungan Sekolah

Bandung, Selasa 12 Mei 2026 — Dugaan kasus perundungan yang melibatkan pelajar di SMP Negeri 1 Cimenyan terus menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai keterangan dari sejumlah pihak serta beredarnya surat pernyataan yang diperlihatkan kepada awak media.

Saat beberapa awak media mendatangi pihak sekolah pada Senin, 11 Mei 2026, kepala sekolah diketahui tidak berada di tempat. Awak media kemudian diterima oleh guru Bimbingan Konseling (BK), Ibu Sipa.

Dalam keterangannya, Ibu Sipa menegaskan bahwa tidak ada kejadian perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Tidak ada kejadian di lingkungan sekolah,” ujar Ibu Sipa saat dikonfirmasi awak media.

Meski demikian, Ibu Sipa mengungkapkan bahwa siswa berinisial (T) diduga telah diberikan sanksi berupa Surat Peringatan 3 (SP3) oleh pihak sekolah terkait persoalan tersebut. Ia juga menyebut pihak sekolah rutin melaksanakan sosialisasi anti-bullying bersama aparat dan pihak terkait sebagai langkah pencegahan di lingkungan pelajar.

Di sisi lain, orang tua siswa berinisial (S )selaku pihak korban menyampaikan bahwa anaknya diduga telah beberapa kali mengalami perlakuan serupa dari siswa berinisial (T) sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini.

“Anak saya beberapa kali diperlakukan seperti itu sejak SD sampai sekarang di SMPN 1 Cimenyan,” ungkap orang tua korban kepada awak media.

Selain itu, awak media juga diperlihatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh siswi berinisial (T) tertanggal 25 April 2026. Dalam isi surat tersebut terdapat beberapa poin pengakuan yang menjadi perhatian publik.

Pada poin nomor 3, (T) mengakui bahwa pada tanggal 9 April 2026 dirinya melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Saskia sebanyak dua kali di bagian dada dan satu kali di bagian muka di area toilet sekolah 7E.

Dalam poin tersebut juga disebutkan adanya pengakuan bahwa kejadian itu sempat diarahkan seolah-olah dilakukan oleh 12 orang di wilayah Kampung Bambu.

Sementara pada poin nomor 5, (T) juga mengakui bahwa pada tanggal 13 April 2026 dirinya telah melukai (S) menggunakan peniti di lingkungan sekolah, tepatnya di dekat tangga toilet 7E.

Isi surat pernyataan tersebut menjadi sorotan lantaran memuat dugaan kejadian yang disebut terjadi di lingkungan sekolah, berbeda dengan keterangan pihak sekolah yang menyatakan tidak ada kejadian perundungan di area sekolah.

Sementara itu, menurut keterangan petugas keamanan sekolah, kepala sekolah disebut hanya datang sekitar dua kali dalam satu minggu karena juga menjabat di sekolah lain.

“Pak kepala sekolah datangnya dalam satu minggu sekitar dua kali karena menjabat juga di sekolah lain,” ungkap petugas keamanan kepada awak media.

Perbedaan sejumlah keterangan dari berbagai pihak kini menjadi perhatian publik terkait transparansi dan penanganan dugaan perundungan di lingkungan pelajar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat
keterangan resmi lanjutan dari kepala sekolah maupun dinas pendidikan terkait kronologi lengkap dan tindak lanjut
persoalan tersebut. Media Maung Pajajaran News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *