Gerbang Sekolah Dikunci, Transparansi Ikut Dikubur

Rilis Opini – Himbauan Gubernur kepada Dinas Pendidikan semestinya menjadi momentum memperkuat tata kelola sekolah yang aman, tertib, dan profesional. Namun di lapangan, tafsir yang muncul justru mengarah pada sikap tertutup: gerbang sekolah dikunci rapat saat jam belajar, sementara akses publik dibatasi atas nama ketertiban.

Instruksi itu kini dipahami sebagian pihak sebagai larangan tidak tertulis bagi LSM, ormas, bahkan jurnalis lokal untuk masuk ke lingkungan sekolah.

Alasan yang digunakan terdengar sederhana: demi menjaga keamanan siswa. Tetapi pertanyaannya, sejak kapan transparansi dianggap ancaman?
Sekolah bukan ruang tertutup yang kebal dari pengawasan publik. Sekolah adalah lembaga yang dibiayai uang rakyat.

Ada dana BOS, bantuan pembangunan, program pendidikan, hingga berbagai kebijakan yang langsung menyangkut masa depan anak-anak. Maka wajar jika masyarakat ingin tahu bagaimana semuanya dijalankan.

Jika akses dipersempit dan semua pintu ditutup, lalu siapa yang mengawasi?
Apakah publik hanya diminta percaya pada laporan sepihak tanpa bisa melihat fakta di lapangan?

Apakah kritik kini dianggap gangguan yang harus disingkirkan?

Yang berbahaya bukan wartawan datang ke sekolah. Yang berbahaya adalah ketika sekolah mulai merasa nyaman tanpa pengawasan.

Jurnalis lokal selama ini justru menjadi mata masyarakat. Mereka yang datang ke pelosok, memotret ruang kelas rusak, mengangkat suara orang tua murid yang takut bicara, hingga menyoroti dugaan penyimpangan yang sering kali luput dari perhatian. Tidak sedikit pula kepala sekolah yang terbantu karena kerja baik mereka diketahui publik melalui pemberitaan.

Namun kini semua seolah disamaratakan. Gerbang dikunci, akses dibatasi, dan komunikasi dipersempit.

Himbauan Gubernur dijadikan tameng untuk membangun tembok anti kritik.
Padahal menjaga keamanan siswa tidak harus mematikan transparansi.

Mekanismenya bisa dibuat jelas dan profesional. Wartawan menunjukkan identitas, menyampaikan tujuan peliputan, lalu didampingi pihak sekolah. Sederhana. Sekolah tetap aman, publik tetap mendapat hak informasi.

Sayangnya, yang terlihat sekarang justru solusi paling praktis sekaligus paling berbahaya: kunci gerbang, batasi akses, lalu anggap masalah selesai. Tidak ada yang melihat, tidak ada yang bertanya, maka di atas kertas semuanya tampak baik-baik saja.

Kalau himbauan gubernur diterjemahkan menjadi budaya anti pengawasan, maka yang dikorbankan bukan hanya kerja pers. Yang dikorbankan adalah hak masyarakat untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di sekolah anak-anak mereka sendiri.

Sebab sekolah yang sehat tidak takut dilihat.

Yang biasanya takut diawasi justru mereka yang menyimpan sesuatu untuk ditutupi.

Oleh: W. Saefuloh
Pemred Ragam Pena & Kabid Investigasi DPP Simpe Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *