Pencemaran Nama Baik Merupakan Delik Aduan yang Bersifat Personal

Pencemaran Nama Baik Merupakan Delik Aduan yang Bersifat Personal

Oleh: Edi Sutiyo, S.H. (Praktisi Hukum)

Bandung  Kamis 23 Juli 2026 — Perkara dugaan pencemaran nama baik kerap terjadi, terlebih di era digital saat ini. Kemudahan dalam menggunakan media sosial dan berbagai platform digital membuat seseorang dapat dengan cepat menyampaikan pendapat atau informasi. Namun, tidak jarang penggunaan media tersebut justru berujung pada dugaan tindakan yang dapat merugikan atau menyerang nama baik orang lain.

Perlu dipahami bahwa tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang bersifat personal. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh orang atau individu yang merasa kehormatan atau nama baiknya telah diserang. Pihak lain tidak dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut atas nama korban.

Selain itu, telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang memberikan penegasan mengenai ketentuan delik aduan dalam perkara pencemaran nama baik. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa delik penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hanya berlaku terhadap individu atau perseorangan.

Dengan demikian, lembaga pemerintah, instansi, institusi, maupun korporasi tidak dapat menjadi pihak yang membuat laporan pidana atas dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaganya. Yang berhak mengajukan laporan hanyalah orang perseorangan yang secara langsung merasa dirugikan.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa profesi, jabatan, maupun institusi tidak termasuk dalam pengertian “orang lain” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik.

Meski demikian, pejabat negara maupun aparatur pemerintah tetap memiliki hak hukum sebagai pribadi. Apabila seorang pejabat atau pegawai pemerintah merasa nama baiknya diserang atau difitnah sebagai individu, maka yang bersangkutan tetap berhak mengajukan laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kehormatan seseorang dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, kritik, maupun aspirasi secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *