Polres Sumedang Ungkap Komplotan Curas dan Curat Lintas Daerah, Enam Residivis Diamankan

Sumedang – Polres Sumedang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Gedung Serba Guna (GSG) Polres Sumedang, Jumat (24/7/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, S.H., M.M., Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya, S.H., M.H., KBO Satreskrim, Kanit Resum Satreskrim, personel Satreskrim, personel Sie Humas, Pokja Jurnalis Polres Sumedang, serta tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Sumedang memaparkan keberhasilan mengungkap tiga laporan polisi terkait tindak pidana Curas dan Curat yang menimpa tiga orang korban. Hasil penyelidikan dan penyidikan berhasil mengamankan enam tersangka, yakni MAT Yasir alias Mat bin Zainudin, Yudi Antariksa bin Supardi, Elisa alias Isa bin Usman Kadir, Aan bin Ujang, Gunawan alias Gun bin Azhar, dan Joni Saputra bin Usman.

Kapolres menjelaskan, keenam tersangka merupakan residivis yang tergabung dalam komplotan pelaku lintas daerah. Mereka menjalankan aksi secara terorganisir dengan pembagian peran, mulai dari memantau calon korban di sekitar bank, mengawasi pergerakan korban, hingga melakukan eksekusi pencurian di lapangan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario 160, satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda Beat FI, satu unit Suzuki Satria FU, enam unit telepon genggam berbagai merek, satu pasang pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, empat helm, tiga pasang sandal, satu tas selempang, tali tas milik korban, serta rekaman CCTV dari tiga lokasi kejadian.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Sumedang dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama setelah melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Konferensi pers kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Sumedang berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Sumedang dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang Presisi, profesional, transparan, dan akuntabel guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumedang.